SIAK, lintasbarometer.com
Bupati Siak Alfedri meminta masyarakat Kabupaten Siak yang tengah menjalani pelayanan medis karena merasakan gangguan kesehatan, dapat menyampaikan informasi apa adanya dan tidak ditutup-tutupi kepada petugas medis di fasilitas kesehatan, khususnya informasi terkait riwayat perjalanan dan riwayat kontak dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut disampaikan Pemimpin Siak itu saat memimpin rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Siak di Posko Gugus Tugas Mess Pemda, Minggu pagi (12/04/2020), dengan agenda menindaklanjuti penanganan salah seorang warga Kelurahan Kampung Rempak Siak Sri Indrapura yang telah meninggal dunia, dan kemudian ditetapkan untuk sementara sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 di Kabupaten Siak, sambil menunggu hasil tes swab almarhum untuk memastikan statusnya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, yang berobat pada fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, maupun rujukan seperti RSUD Tengku Rafi’an, agar berkata jujur dan tepat dengan keadaan yang dialami sebenarnya”, harap Alfedri.
Hal tersebut kata Alfedri bertujuan agar tim medis dapat mengambil langkah dan diagnosa yang tepat, serta memastikan agar prosedur penanganan yang diterima pasien sesuai dengan yang seharusnya, sehingga rantai penyebaran Covid-19 bisa diputuskan.
“Tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, salah seorang warga kita yang berinisial SN meninggal dunia karena sakit. SN (62) beralamat di Kelurahan Kampung Rempak”, sebutnya.
Pihak rumah sakit kata Alfedri telah mengambil sampel darahnya almarhum saat masih dalam perawatan untuk dilakukan Rapid Test yang hasilnya positif mengidap Covid-19. Hal tersebut dikuatkan dengan didapatinya informasi terbaru yang diterima RSUD tentang riwayat perjalanan keluarga pasien.
“Oleh karena itu, seluruh keluarga korban akan segera menjalani Rapid Test dan akan diisolasi di Gedung Asrama Haji sesuai prosedur yang berlaku”, kata Bupati Alfedri.
Tim Gugus Tugas Pananganan Covid-19 Kabupaten Siak, juga akan melakukan tracing kepada masyarakat yang sempat bertakziah untuk segera didata, dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari serta selalu memakai masker. Bagi masyarakat yang telah hadir melayat dan masuk kategori kurang mampu, pemerintah kecamatan akan mendata dan menyalurkan bantuan sembako selama isolasi mandiri tersebut.
“Untuk pihak keluarga almarhum, seperti istri dan anak, akan kita pantau melalui isolasi di gedung asrama haji selama 14 hari. Karena ada informasi terbaru bahwa pada pertengahan Bulan Maret kemarin, istri almarhum punya riwayat perjalanan dari Sumatera Barat (Sumbar)”, jelasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Tengku Rafi’an Dr. Benny menjelaskan bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 11 Maret kemarin, pasien dengan inisial SN dibawa kerumah sakit oleh pihak keluarga sekitar pukul 18.00 Wib karena keluhan sesak nafas.
“Sesak nafas SN baru muncul sekitar 30 sebelum dibawa kerumah sakit, jadi sesak nafas korban baru dirasakan sore itu juga”, kata Benny.
Sebelumnya pada Tanggal 5 April yang lalu, pasien pernah memeriksakan diri ke RSUD Tengku Rafi’an, dengan keluhan demam dan nyeri pada tenggorokan, namun pihak keluarga mengatakan tidak punya riwayat bepergian keluar daerah, sehingga pasien diberikan pelayanan sebagaimana pasien umum lainnya.
“Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan adanya riwayat pernah kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, ataupun riwayat perjalanannya yang tidak kami dapatkan. Oleh karena itu, pihak rumah sakit menganggap itu sebagai demam biasa dan memperbolehkannya pulang kerumah”, jelasnya.
Pada sore kemarin ungkap Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid 19 di Kabupaten Siak ini, pasien datang kembali dengan kondisi lemah dan kesadaran yang mulai turun, dan tekanan darah jauh dibawah 60/40 dengan kecepatan detak jantung diatas normal yakni diatas 150/menit, frekuensi nafas sangat cepat hingga 40/menit, akan tetapi suhu tubuhnya hanya 36.8. Setelah dicek olah Dokter Jaga IGD terdapat tanda di paru-paru pasien banyak cairan yang menandakan bahwa pasien mengalami radang paru-paru.
“Tepat pada pukul 18.45 Wib, pasien sudah tidak sadarkan diri dan berhenti bernafas dan jantungnya berhenti berdetak. Setelah dilakukan pertolongan dengan menggunakan pompa jantung dan alat bantu pernapasan sekitar 30 menit, pada pukul 19.20 Wib pasien dinyatakan meninggal dunia”, ucapnya.
Sesuai prosedur kata Benny, pasien tidak boleh langsung dibawa pulang selama 2 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Akan tetapi keluarga meminta untuk segera dibawa pulang dan menandatangani surat pernyataan. Pada Pukul 20.00 Wib, pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga”, kata Benny.
Sekitar 25 menit kemudian, pihak RSUD Tengku Rafi’an mendapatkan informasi dari Puskesmas Siak, bahwa salah seorang keluarga yaitu istri almarhum pada Tanggal 19 Maret lalu baru pulang dari Sumatera Barat menghadiri acara reuni dengan rekan-rekan yang berasal dari Jakarta dan daerah lainnya, artinya anggota keluarga pasien pernah melakukan perjalanan keluar daerah.
“Akhirnya setelah dikonsultasikan dengan dr. Erneti Sp.P, sampel darah pasien yang sudah diambil sebelumnya, pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan Rapid Test dan hasilnya positif. Sehingga diputuskan dalam waktu yang singkat bahwa pasien masuk kategori PDP. Berdasarkan rapid tes hasilnya positif, sesuai ketentuan pemakaman pasien harus diberlakukan berdasarkan protokol pemakaman pasien Covid-19”, jelas Benny.
Karena jenazah sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga pungkasnya, pihak rumah sakit bersama unsur Gugus Tugas Covid 19 diantaranya TNI dan Polri menjemput kembali jenazah untuk dimasukkan ke kamar jenazah dan diproses sesuai protokol pemakaman Covid-19. Almarhum kemudian dimakamkan di TPU Suak Santai Siak Sri Indrapura oleh petugas. Sementara itu hasil swab tenggorok untuk kepastian status pasien apakah dinyatakan positif Covid-19 atau tidak telah dikirim ke Jakarta, diperkirakan dalam waktu satu minggu akan keluar hasilnya.
(Sumber : Humpro Kab.Siak)