JAKARTA,lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak membahas terkait dengan pembebasan narapidana koruptor, di tengah pandemi corona atau Covid-19.
“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat, jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” tegas Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Senin (6/4/2020).
Di sejumlah negara besar, kata Jokowi, seperti di Iran, Brazil yang telah membebaskan ribuan narapidana umum, bukanlah narapidana korupsi.
“Di negara lain juga melakukan yang sama, kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi, karena lapas kita over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran covid 19 di lapas-lapas kita. Tapi tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, ada kriterianya ada pengawasannya,” pungkasnya. (Okezone/Lbr)