OJK Beri Keringanan Nasabah Asuransi Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran Premi Selama 4 Bulan

Nasional8729 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi telah menandatangani surat kebijakan countercyclical terkait dampak penyebaran wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) bagi perusahaan asuransi.

Dengan demikian maka nasabah asuransi bisa mendapatkan keringanan dengan perpanjangan batas waktu terkait pembayaran premi asuransi mereka.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi.

“Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan,” kata OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Menurut OJK, keterangan tersebut di atas hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi mulai berlaku sejak bulan Februari 2020.

Dalam surat itu OJK juga menyebutkan terkait pelaksanaan kebijakan countercyclical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam kesempatan ini OJK juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan asuransi, regulator dapat meminta perusahaan untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat.

Menurut OJK, kebijakan countercyclical ini mulai efektif berlaku terhitung sejak 30 Maret 2020. (RRI\Lbr)

banner 336x280