JAKARTA,lintasbarometer.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat paripurna dengan membahas kelanjutan dua RUU carry over yakni RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, Kamis (2/4).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan dari periode sebelumnya dimana pembahasannya sempat tertunda. Ia juga mengatakan kedua RUU tersebut merupakan prolegnas prioritas.
“Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham). Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna,” kata Baidowi melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Widget Situasi Terkini COVID-19
Lebih lanjut, Ia mengatakan persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, paripurna nanti juga meminta pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan pengambilan keputusan.
Selain itu, Rancangan Tata Tertib tersebut akan mengatur ketentuan digelarnya rapat secara virtual dalam kondisi pandemi virus corona.
“Baleg mengesahkan peraturan DPR tentang tatib yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual sehingga membutuhkan aturan hukum,” ucap pria yang akrab disapa Baidowi ini.
“Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini,” lanjutnya.
(Adm/ Lbr)
sumber:monitor