JAKARTA, lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/3/2020) lalu, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi usaha mikro dan kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun industri keuangan non-bank.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, debitur (termasuk debitur UMKM) yang kesulitan membayar cicilan kredit karena dirinya atau usahanya terdampak Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung, akan mendapat perlakuan khusus berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
“Antara lain (usaha) pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” kata dia dalam rilisnya, Rabu (25/3/2020).
Anto kembali menegaskan bahwa ‘libur’ pembayaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, yakni sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha mereka.
Sambungnya, “Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH (work from home).”
Adapun skema kelonggaran kredit ini diserahkan sepenuhnya kepada bank dan bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.
“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi bergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun,” tukasnya.
Berikut penjelasan OJK terkait cara dan syaratnya agar debitur bisa mendapatkan relaksasi kredit ataupun leasing:
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank/Leasing akan melakukan asesmen, antara lain terhadap apakah debitur, termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. (WE/ Lbr)