PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dua institusi Kejaksaan diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Siapa yang nanti yang akan melanjutkan penanganan perkara, tergantung hasil koordinasi yang dilakukan antara kedua belah pihak.
Institusi dimaksud adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sementara institusi lainnya adalah bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Khusus institusi yang disebutkan terakhir, diketahui telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) yang ditandatangani oleh Andi Suharlis selaku Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru. Surat itu diketahui bernomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
Menindaklanjuti surat tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu dikabarkan telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya adalah Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau. Dia diminta hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk dimintai keterangan sekaligus membawa dokumen terkait dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3) kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. “Iya, benar (sprinlid dugaan korupsi di UIN Suska Riau),” ujar Yuriza kepada Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group–, Minggu (15/3/2020).
Mengingat perkara itu masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Yuriza belum bersedia memaparkan kronologis perkara yang tengah diusut pihaknya itu. Apalagi, kata dia, pihak Kejati Riau juga dikabarkan tengah mengusut perkara yang sama.
Bagaimana nanti kelanjutan penanganan perkaranya, dia menegaskan itu tergantung hasil koordinasi yang akan dilakukan pihaknya dengan Kejati Riau.
“Besok (hari ini,red), akan saya sampaikan ke Pimpinan (Kajari Pekanbaru,red). Tentunya akan ada koordinasi dengan Kejati,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Ahmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019.
Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah. (RM/ Lbr)