Pegawai yang Bergaji Hingga Rp 16 Juta Per Bulan Akan Bebas Pajak Penghasilan Mulai April 2020

Nasional2682 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pajak adalah pungutan wajib dari seseorang untuk negaranya

Membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan oleh seseorang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan.

Pajak biasanya digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Seperti membangun fasilitas umum dan lain sebagainya.

Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu enam bulan.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.

“Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bendahara Negara pun menjelaskan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

“Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun,” jelas dia.

Sri Mulyani pun memaparkan, relaksasi PPh pasal 21 bakal mulai diberlakukan mulai April 2020.

Selain itu, untuk nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.

Bendahara Negara berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.

“Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019,” jelas dia.(TB / Lbr)

banner 336x280