PEKANBARU, lintasbarometer.com
Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah Pemprov Riau menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp 283.294.500,00.
Pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel rincian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda itu agar dikembalikan.
Terdapat perjalanan dinas ganda (tanggal sama) pada 20 OPD sebesar Rp 283.294.500,00, banyak kalangan menilai diduga semua OPD ini secara bersama-sama “merampok” uang rakyat.
1 Dinas Pendidikan 120.977.500,00
2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.360.000,00
3 Badan Kepegawaian Daerah
4.765.000,00
4 Sekretariat Daerah Provinsi 11.890.000,00
5 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3.702.000,00
6 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 490.000,00
7 Dinas Pariwisata 1.540.000,00
8 Dinas Kesehatan 8.057.500,00
9 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 600.000,00
10 Dinas Perumahan dan Permukiman 1.585.000,00
11 Sekretariat DPRD 78.040.000,00
12 Dinas Perindustrian 490.000,00
13 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 17.452.500,00
14 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.520.000,00
15 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 490.000,00
16 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1.430.000,00
17 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 560.000,00
18 Badan Penghubung 2.800.000,00
19 Inspektorat 6.300.000,00
20 Dinas Perhubungan 18.245.000,00 dengan Total Rp 283.294.500,00
Bukti-bukti pertanggungjawaban pada perjalanan dinas luar kota dan dalam kota tidak lengkap Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota dan dalam kota secara uji petik menunjukan adanya bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilampirkan.
Untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota beberapa OPD yang tidak melampirkan bukti tiket berupa e-tiket atau e-tiket setelah melakukan perubahan jadwal atau perubahan tujuan, tanggal surat tugas yang salah dan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas sebenarnya.
Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota beberapa OPD tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa visum SPPD dari tempat tujuan, dan tidak melampirkan bukti foto kegiatan atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gurbenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau pada:
Dalam surat itu BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan selueruh kepala dinas supaya menyelesaikan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp748.056.530,00 tersebut melalui proses ganti rugi dan penyetoran ke kas daerah.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, beberapa OPD telah
menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rpn615.704.135,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132.352.395,00. (Darwin)
sumber : BPK