JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Duta Palma Group sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Saksi yang dipanggil ialah Manager HRD Duta Palma Group Kantor Pekanbaru, Tovariga Triaginta Ginting.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa petinggi PT Duta Palma Group lain sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi pada Selasa (4/2). Saksi yang telah diperiksa ialah Manager Legal PT Duta Palma Group tahun 2014, Jufendiwan Herianto.
Penyidik mendalami keterangan Jufendiwan Herianto terkait tugas pokoknya di PT Duta Palma Group yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Mereka adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini. (RMOL/Lbr)