Kepala Kantor Pajak Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Hukum Kriminal, Nasional14672 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga didakwa menerima suap senilai 34.625 dollar Amerika Serikat (AS) dan 25 juta rupiah serta gratifikasi 98.400 dollar AS dan 49.000 dollar Singapura terkait dengan jabatannya. Total uang yang diterima Yul mencapai sekitar 2,328 miliar rupiah.

“Terdakwa Yul Dirga bersama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi selaku tim pemeriksa pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta menerima uang 34.625 dollar AS dan 25 juta rupiah dari Darwin Maspolim selaku komisaris PT Wahana Auto Ekamarga yang menjadi wajib pajak bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearness Automotive PTE Ltd,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut jaksa Takdir, PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk jaguar, land rover, dan bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi mobil pabrikan mazda.

Tujuan pemberian suap itu, tambah jaksa Takdir, agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Kelebihan Pembayaran

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah 5,03 miliar rupiah. Menurut jaksa Takdir, tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim), dan M Naim Fahmi (anggota).

Menurut jaksa Takdir, Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan 1 miliar rupiah. Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah 4,592 miliar rupiah.

Uang suap 73.700 dollar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mal Taman Anggrek. Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi, dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dollar AS. Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah 4,592 miliar rupiah untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah 2,77 miliar rupiah. Menurut jaksa Takdir, tim pemeriksa untuk permohonan itu masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan 1 miliar rupiah. (Lbr/Jas)

sumber : koranjakarta

banner 336x280