Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Bank Century

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung meringkus terpidana buron kasus Bank Century atas nama Raden Mas Johanes Sarwono pada 14 Februari 2020.

“Yang bersangkutan kami tangkap di Bintaro sektor V, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 16 Februari 2020.

Sebelumnya, kata Hari, Johanes telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam perkara Bank Century.

Johanes divonis turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.

“Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama, dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare,” ucap Hari.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johannes divonis pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
(tempo/lbr)

banner 336x280