PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kepolisian Daerah Riau menyerahkan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan konsesi PT Tesso Indah (TI) pada 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Ada dua orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Riau dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menangani karhutla yang terjadi di Provinsi Riau. “Ini bentuk komitmen Polda Riau, penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan, baik perorangan maupun korporasi. Kita akan kawal kasus ini sampai putusan pengadilan,” ujar Sunarto, Sabtu (8/2).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut, serta dua orang tersangka dari Polda Riau. “Iya, sudah kita terima pukul 14.00 WIB kemarin,” katanya kepada Indonesiainside.id, Sabtu (8/2) pagi.
Dua tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau dalam kasus tersebut di antaranya adalah, Direktur Utama PT Tesso Indah bernama Halim Kesuma dan Asisten Perkebunan yang bernama Sutrisno. Keduanya diketahui bukan merupakan warga asli Riau.
“Mereka diduga melanggar pasal 98 ayat 1 junto 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan atau pasal 109 undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” terangnya.
Untuk diketahui, kebakaran lahan terjadi di PT TI pada Agustus 2019 lalu. Dalam kasus tersebut, diketahui terdapat hampir 70 hektare lahan perkebunan yang terbakar. Di antaranya berada di Blok T seluas 31,81 hektare dan Blok N seluas 37,25 hektare. Atas peristiwa itu, Direktur Utama serta Asisten Perkebunan PT TI ditetapkan sebagai tersangka. (II/Lbr)