JAKARTA,lintasbarometer.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tujuh orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik. Kasus tesebut merugikan negara sebesar Rp50 miliar.
“Kami sudah berkoordinasi untuk mencekal tujuh nama tersangka itu selama enam bulan ke depan agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2020.
Febrie menambahkan, pencekalan dikeluarkan Januari 2020. Dalam waktu dekat Kejagung memulai pemeriksaan kepada tujuh tersangka itu.
“Jadi memang para tersangka ini kan belum juga ditahan ya. Kita lihat minggu depan ya pas para tersangka dan saksi diperiksa,” tuturnya.
Menurut Febrie, molornya proses pemeriksaan kasus ini lantaran Kejagung tengah fokus menangani kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hampir seluruh penyidik dikerahkan menyelidiki kasus asuransi plat merah ini.
“57 orang penyidik (menangani) Jiwasraya. Bayangin saja, habis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya pihak swasta.Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Lalu, tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.Dari empat orang tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga tersangka yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP.
Satu pihak swasta lagi belum disebutkan.Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.Diduga kuat ada kesalahan prosedural yang dilakukan dan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP.
Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar. (Medcom/lbr)