BATAM, lintasbarometer.com
Rusdi, terdakwa perampokan nasabah bank di Tanjungpinang, Kepri, membantah uang rampokannya senilai Rp 55 juta hilang saat ditangkap polisi. Hal itu ditegaskannya dalam persidangan di Pengadilan Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020).
Rusdi diringkus polisi di Km 16, Kabupaten Bintan pada 11 November 2019 lalu. Dua saksi anggota polisi dihadirkan dalam persidangan terkait hilangnya barang bukti Rp 55 juta.
Rusdi keberatan dengan keterangan saksi polisi.
Jaksa Penuntut Umum, Sari Ramdhani Lubis menghadirkan empat orang saksi yakni, Antoni (korban), Acai (saksi melihat kejadian) dan dua polisi yang menjadi saksi penangkapan bernama Sukoy De Komar dan Lanjar.
Di dalam persidangan, Sukoy dan Lanjar menceritakan, bahwa penangkapan terhadap empat orang terdakwa perampokan atas laporan dari warga. Saat itu seorang nasabah bank dirampok uangnya yang berjumlah Rp 215 juta.
“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah kos-kosan di Kilometer 16 Bintan,” kata Sukoy di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020).
Saat polisi melakukan penangkapan, keberadaan kedua pelaku terpisah. Dua tersangka berada di perkarangan rumah indekos dan dua tersangka lainnya di sebuah warung.
“Lokasinya tidak terlalu jauh, pada saat melakukan penangkapan kami berpencar, saya bersama Lanjar menangkap pelaku Wahyuni Kurniawan,” sebutnya.
Kemudian, kata Sukoy, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Teguh dan Marsuk beserta tas ransel yang berisikan uang.
Untuk terdakwa Rusdi, sebutnya, saat melakukan penangkapan sempat melarikan diri dan membuang tas ransel yang berisikan uang. “Tas ransel hanya tiga yang ditemukan, tas ransel Rusdi hilang yang mulia, kami melakukan pencarian juga tidak ditemukan,” jelasnya.
Saksi mengaku tidak mengetahui di mana Rusdi membuang tas ransel tersebut, sebab bukan pihaknya yang melakukan penangkapan. “Saya melihat terdakwa pada saat setelah ditangkap,” ujarnya.
Rusdi menyanggah keterangan polisi
Setelah mendengar keterangan saksi polisi, majelis hakim Eduard menanyakan keberadaan tas ransel ke Rusdi yang dinyatakan hilang waktu saat penangkapan.
“Kok bisa hilang tas ranselnya, kalau tas itu dibuang tentunya kelihatan,” tanya Eduard kepada terdakwa Rusdi.
Rusdi mengaku bahwa tas ransel miliknya yang berisikan uang senilai Rp 55 juta masih ada saat dirinya ditangkap. “Tidak benar yang mulia, saya ditangkap tas saya masih ada kok, dan saat saya dibawa ke kantor (polisi) tas itu juga masih ada,” akunya.
Usai mendengar tanggapan keempat terdakwa mengenai keterangan masing-masing saksi, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Februari 2020 mendatang dengan agenda keterangan saksi polisi.
Sebelumnya, keempat terdakwa itu ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang karena melakukan perampokan uang senilai Rp 215 juta pada November tahun lalu. Korbannya Antoni seorang nasabah bank. (BN/LBr)