PKS PT. Tasma Puja Masuk dalam Kawasan Hutan

banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Terkait lokasi praktek kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit milik investasi PT. Tasma Puja di Kecamatan Batang Cinaku Inhu masih masuk dalam kawasan hutan. Anehnya, hingga Sampai saat ini belum mengantongi perizinan pelapasan kawasan hutan dari Kemenhut RI.

Ketika di konfirmasi Awak Media kepada Managemen Tertinggi PT. Tasma Puja, Ketut membenarkan, belum punya izin untuk pelepasan, dan masih dalam proses pengurusan yang sedang diurus. Meski demikian, perizinan lain untuk PKS diareal tersebut, sudah dimiliki jawab Ketut, melalui telpon Swlulernya ,yang juga memiliki peranan tertinggi di managemen PT.Tasma Puja, jawabnya.

Demikian soal lahan lanjutnya, Tasma Puja juga memiliki Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) yang direvisi Tahun 2014 lalu menjadi luasan sekitar 2600 hektar, dimulai lahan Inti dan Pola Kemitraan.” jelas Ketut yang juga membenarkan lokasi PKS yang memiliki izin daerah itu, masih masuk dalam kawasan hutan.

Jika ada pemerintah daerah menerbitkan izin, ternyata masih dalam hutan kawasan tanpa pelepasan terlebih dahulu, artinya kebijakan itu dinilai salah dan dapat dibatalkan,” tegas Praktisi Hukum, Dody Fernando SH MH menilai perizinan yang dikantongi PT. Tasma Puja.

Tidak bisa dikeluarkan IUP atau bentuk Izin lainnya dalam kawasan hutan, kecuali pelepasan dilakukan terlebih dahulu. Artinya dapat dibatalkan sesuai aturan yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.” tandasnya.

Masih soal PT. Tasma Puja lanjut Dody, belum lama ini telah dilaporkan soal perkara tindak pidana kehutanan, dimana pihak penegak hukum hanya terbeban tuntutannya pada kepala desa dan pengurus Koperasi Mota Makmur. Sedangkan pihak pemilik PT. Tasma Puja selaku pemberi modal sekitar 9 milyar, ko bisa lari dari peristiwa tersebut.” sesalnya.

Pada hal dalam pasal 56 KUHP tegas Dody Fernando, sebagai orang membantu melakukan kejahatan dari peristiwa membuka lahan perkebunan diareal masih kawasan hutan tanpa izin tersebut, pihak PT.Tasma Puja seharusnya ikut serta terlibat dalam tindak pidana perusakan kehutanan Ujarnya. (Rolijan/Tim P2R)

banner 336x280