JAKARTA, lintasbarometer.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Tim pelacakan aset memeriksa dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. di Jakarta, Rabu (5/1) malam seperti dilansir Antara.
Hari menyebut pada Rabu (5/1) kemarin, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan. Penggeledahan di kantor Hanson merupakan penggeledahan lanjutan. Sebab sebelumnya kantor milik tersangka Benny Tjokro ini pernah digeledah beberapa waktu lalu.
Kejagung juga telah memblokir aset milik Benny Tjokro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten yakni Desa Sukamanah, Desa Nameng, Desa Cimangeteng.
“Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat,” ujarnya.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Syahmirwan; Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Kejagung pun telah menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman.
Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Terkini, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka. (Lbr/Jas)
sumber : Kumparan