SUMBER,lintasbarometer.com
Pasca penggerebekan di sebuah kamar hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), penyidik Polda Sumbar menetapkan tersangka NN (27) sebagai tersangka.
NN adalah seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang diamankan di sebuah hotel di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Tak hanya NN, penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka.
AS merupakan seorang mucikari yang ditangkap di hotel itu.
“Setelah kita dalami kasusnya ternyata NN dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Perkembangan informasi terkininya, lanjut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
“PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat),” jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
“Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” tutur Stefanus.
Sebagaimana diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
“Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.
Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone pelaku. (Kompastv/lbr)