18 Hari Berstatus Tersangka, Harun Masiku Masih Buron

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sudah18 hari sejak Harun Masiku berstatus tersangka, namun aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian, belum juga bisa menangkap tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi belum bisa menemukan Harun. “Belum ada,” kata Argo saat dihubungi pada Ahad, 26 Januari 2020.

KPK memang meminta bantuan polisi untuk menangkap Harun yang saat ini sudah berstatus buron.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah ini masih mencari keberadaan Harun KPK saat ini masih mengumpulkan seluruh informasi mengenai keberadaan Harun.

“Kami masih mengejar keberadaan yang bersangkutan. Kami bekerja sama dengan Polri. Informasi-informasi yang masuk kami tindaklanjuti dan kami kejar terus yang bersangkutan di tempat-tempat yang sudah ada di masyarakat,” kata Ali di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

KPK menetapkan Harun menjadi tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020. Selain Harun, lembaga ini juga menetapkan Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina; dan salah seorang penyuap Wahyu, Saeful Bahri.

Harun diduga menyuap Wahyu lewat Agustiani dan Saeful untuk memuluskan jalan calon anggota legislatif dari daerah Pemilihan I Sumatera Selatan ini menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Secara keseluruhan, KPK menyita duit Rp 600 juta dari total nilai suap yang dijanjikan Rp 900 juta. Sayangnya, Harun lolos dalam rangkaian operasi tangkap tangan ini.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sempat menyebut Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia. Namun, Tempo mendapatkan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta dan manifes penerbangan yang menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Istri Harun, Hildawati Jamrin, pun menyebut sang suami sudah di Indonesia pada 7 Januari.

Belakangan, Imigrasi mengakui bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Lembaga ini berdalih ada kesalahan sistem sehingga data telat masuk.

Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian mengumumkan pembentukan tim gabungan untuk mencari Harun pada Jumat, 24 Januari 2020.

Indonesia Corruption Watch menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong kepada publik soal keberadaan Harun. Yasonna sebelumnya berkukuh tersangka penyuap eks komisioner KPU wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.

“Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Rabu, 22 Januari 2020.

Kurnia pun mengingatkan bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Kurnia. (Tempo/Lbr)

 

banner 336x280