JAKARTA,lintasbarometer.com.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan lima orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, mengatakan bahwa penahanan adalah kelanjutan dari proses penyidikan.
“Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara,” jelas Adi kepada wartawan, Selasa (14/1).
Lima orang yang ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Syahmirwan. Mereka disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair.
Adi mengatakan bahwa Kejagung memiliki alat bukti untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
“Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. (Bukti) Saksi kemudian (bukti) surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana,” ujar Adi.
Hendrisman Rahim merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya, sementara Hary Prasetyo adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya. Berikutnya Benny Tjokrosaputro adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan terakhir Syahmirwan adalah Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. (*)