650 Lebih Warga Jakarta Daftar Gugat Anies Baswedan Soal Banjir

Nasional, Politik4798 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, digugat warganya gara-gara banjir di DKI Jakarta pada awal tahun 2020. Tercatat sudah lebih dari 600 orang yang melayangkan gugatan class action kepada mantan menteri pendidikan dan kebudayaan terkait banjir besar di Ibu Kota itu.

Gugatan ini diajukan atas kerugian yang dialami warga karena banjir. Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, saat ini sedang merampungkan materi gugatan terhadap Anies Baswedan tersebut. Sesuai rencana, pendaftaran gugatan akan dilakukan pada hari ini, Senin 13 Januari 2020.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Alvon Kurnia Palma dalam dialog dengan tvOne menyampaikan, dari hasil verifikasi, diketahui kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp43,32 miliar.

“Insya Allah jadi, kita akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Naskah gugatan sudah difinalisasi, secara materi sudah masuk semua,” katanya.

“Kami tinggal finalisasi gugatan itu. Kita sudah tahu, siapa yang akan menjadi perwakilan class, anggota class, dan kemudian juga kita sudah mengetahui tentang kesamaan kejadian, pada tanggal 1 Januari 2020,” katanya.

“Kenapa tanggal 1, karena ini terkait dengan tipologi, apakah terkait dengan banjir lokal atau banjir kiriman. Tanggal 1 itu banjir lokal, tanggal 2 itu banjir kiriman,” katanya.

Menurutnya, jumlah warga yang mendaftarkan gugatan bisa lebih dari 600 orang. Ini adalah data pada Kamis pekan lalu dan pada Jumat, jumlahnya bertambah lagi. Jumlahnya mencapai 650 orang lebih.

“Sudah terdata sekitar 170 an, dari situ bisa memformulasikan, dan ini tanggungjawab siapa soal banjir lokal ini. Ini tidak terkait dengan Jawa Barat. Terkait dengan banjir lokal ini, kita kan sudah tahu sejak jaman kolonial Belanda, sebenarnya sudah ada banjir di Jakarta,” katanya.

“Juga sudah ada langkah-langkah kanalisasi. Karena sudah lama, sudah tahu dong pemerintahan, bahwa yang namanya banjir itu potensial, maka harus dilakukan perencanaan-perencanaan, antisipasi apabila terjadi berncana alam,” katanya.

Menurutnya, gugatan ini terkait dengan Early Warning System dan emergency respons. Karena yang akan digugat adalah Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal ini. Karena ini berdasarkan undang-undang tentang otonomi khusus di Jakarta. Sebab itu makanya, kita mengajukan kepada Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

 

sumber:viva

banner 336x280