Kepala Bapenda Pekanbaru Bungkam Terkait Dugaan ‘Sogok’ Rp 1,3 Milyar ke Wako Pekanbaru

Hukum Kriminal7228 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Beredar data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut. Uang upah keringat para pegawai itu setelah terkumpul Rp.1,3 milyar itu diduga untuk “sogokan” kepada Firdaus Wali Kota Pekanbaru. Setelah dikutip oleh Kepala Bapenda Pekanbaru dari para pejabat hingga staf uang itu kemudian diberikan kepada Wali Kota, Pekanbaru Firdaus.

“Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima mulai setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah Rp.9 mliyar bisa dicek pada BPKAD Kota Pekanbaru dan masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru pada BNI Pekanbaru” tulis pengirim data yang diterima Gagasan dalam surat eletronik dengan nama Anomalia.

Setelah itu, dituliskan bahwa Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin memerintahkan untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11,14 dan 15 Oktober 2019. Anomalia juga memastikan bahwa bukti itu dapat di cek pada masing-masing rekening pejabat dan stafnya.

Uang itu disetorkan ke para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp.1,3 milyar untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebelum Firdaus berangkat ke Qatar” terang Anomalia.

Dalam daftar penerima dan penyetor uang diduga “sogok” itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P tidak dikutip Zulhemi. Menantu Firdaus itu menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia menerima upah senilai Rp.107 juta.

Minus menantu Firdaus, total 29 orang pejabat dan staf yang menyetor termasuk Zulhemi sendiri memberikan uang diduga “sogokan” kepada Firdaus.

Zulhemi “menyumbang” Rp.90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P ia mendapat upah pungut Rp287.000.000, ia nyetor Rp. 80 juta.

Sekban ini selaku Koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru.

Zulhemi Arifin saat dikonfirmasi soal kebenaran data tersebut pada 6 Januari 2020 melalui pesan aplikasi Whatsapp tak memberikan jawaban soal data tersebut.

Sempat dihubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 0812 6162 XXXX pada 7 Januari 2020. Pada Selasa sore itu ia berjanji akan bersedia diwawancara di kantornya terkait data tersebut. Namun hingga Rabu (8/1/2020) dia tak berada di kantornya, demikian saat dihubungi melalui nomor telepon genggamnya tak kunjung merespon.

Hingga berita ini dilansir Gagasan masih berusaha untuk melakukan klarifikasi terkait data yang beredar tersebut. (Lbr/Gagasan)

banner 336x280