JAKARTA, lintasbarometer.com
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda seluruh jadwal sidang pada Kamis, 2 Januari 2019. Penundaan dilakukan karena banjir Jakarta dan beberapa wilayah di sekitar Ibu Kota.
“Melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure,” kata Ketua PN Jakarta Pusat Yanto lewat keterangan tertulis.
Di PN Jakarta Pusat, banjir menggenangi Jalan Bungur Raya yang ada di depan pengadilan. Luapan banjir menggenangi hingga depan halaman pengadilan. Karena banjir ini pula PN Jakarta Pusat memutuskan untuk meliburkan pegawainya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya menjadwalkan sejumlah persidangan. Seperti sidang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, dan terdakwa suap di PT Angkasa Pura II, Andi Taswin Nur.
Pengacara Wawan, Robinson mengatakan sidang untuk kliennya ditunda. “Iya ditunda,” kata dia.
Selain itu, Pengadilan juga membatalkan sidang eksepsi dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen. Tonin Tachta, pengacara Kivlan, juga membenarkan penundaan ini. “Benar. Banjir di PN jadi tidak ada kegiatan,” kata Tonin. (*)
sumber : Tempo