PALEMBANG, lintasbarometer.com
Sempat dihentikan penyidikannya karena kalah dalam pra peradilan. Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengeluarkan Sprindik baru dalam kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja dan menetapkan kembali Johan Anuar sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan sebelum ia menjabat sebagai Dir Reskrimsus kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja sudah ada.
“Johan Anuar sudah pernah dipanggil dua kali, namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena sakit,”ujar Kombes Pol Anton Setiawan dihadapan wartawan saat release akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya Mapolda Sumsel Selasa (31/12).
Dikatakan Anton, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Johan Anuar yang dijadwalkan pada 6 Januari 2020 dengan status pemanggilan sebagai tersangka.
“Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 dengan kasus yang lama yakni kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja. Saat kasus itu terjadi Johan Anuar sebagai wakil ketua DPRD OKU,”bebernya.
Saat disinggung kenapa kasusnya diangkat kembali, Anton mengaku pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkan temuan tersebut.
“Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya allah kami yang menang,”tandasnya.(*)
aumber : detiksumsel