JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tambahan subsidi energi dan kompensasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar Rp 291 triliun. Sehingga, beban subsidi energi plus kompensasi pemerintah kepada Pertamina dan PLN menjadi Rp 443,6 triliun di tahun ini, dari sebelumnya dalam APBN 2022 Rp 152,5 triliun.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai respons untuk menahan gejolak harga komoditas yang terus meningkat di tahun ini.
Secara rinci, Sri Mulyani meminta tambahan anggaran untuk subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun. Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk membayar selisih subsidi dari alokasi dalam APBN sebelumnya, yaitu Rp 71,8 triliun untuk BBM dan elpiji serta Rp 3,1 triliun untuk listrik.
“Tadi disampaikan Rp 74,9 triliun yaitu untuk BBM, elpiji, dan listrik. Untuk dan elpiji Rp71,8 triliun, untuk subsidi listrik Rp 3,1 triliun. Ini kita usulkan untuk dibayarkan keseluruhan (tahun ini),” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Banggar DPR RI, Kamis (19/5).
Sementara untuk kompensasi, Sri Mulyani mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 216,1 triliun dari sebelumnya hanya Rp 18,5 triliun saja. Untuk kompensasi BBM kepada Pertamina diusulkan bertambah Rp 194,7 triliun dan untuk kompensasi listrik kepada PLN diusulkan bertambah Rp 21,4 triliun.
Namun karena ada kurang bayar kompensasi dari 2021 sebesar Rp 108,4 triliun, maka kebutuhan kompensasi untuk kedua BUMN tersebut mencapai Rp 324,5 triliun.
“Karena di dalam UU APBN kita hanya mengalokasikan Rp 18,5 triliun jadi kami masih ada tagihan Rp 108,4 untuk tahun sebelumnya 2021 plus tahun ini kenaikan kompensasi sebesar Rp 216 triliun, totalnya menjadi Rp 324,5 triliun,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, karena kebutuhan anggaran kompensasi cukup besar, Sri Mulyani mengusulkan tambahan anggaran pada APBN 2022 ini sebesar Rp 275 triliun saja. Sementara sisa kompensasi yang belum dibayarkan akan di-carry over ke APBN tahun depan.
“Sisanya nanti kita akan meminta termasuk karena ini sampai Desember nanti, kita akan minta audit BPKP, nanti pembayaran settlementnya akan dilakukan di tahun 2023 yaitu sebesar Rp 49,5 triliun, yaitu Rp 44,5 triliun untuk BBM dan Rp 5 triliun untuk listrik,” tambahnya. (Kumparan)