Jokowi Cabut Aturan Wajib Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap

Nasional5883 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menghapus aturan harus tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini dibuat karena pandemik COVID-19 sudah terkendali.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mencabut aturan penggunaan masker di area terbuka. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di gedung tertutup, wajib menggunakan masker.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ucapnya.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.

Meski demikian, lansia dan orang yang memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar ruangan.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat beraktvitas,” katanya.

Diketahui, pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 lalu, aturan tes antigen masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang masih menerima dosis lengkap. Aturan tersebut tak berlaku bagi yang sudah menerima vaksin booster. (Idn)

banner 336x280