KPK Dalami Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Nasional4817 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Tentu kami akan mendalami dengan cara yang lain, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa kami tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kami akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 November 2021.

Alex mengatakan PPATK hanya menginfomasikan soal transaksi mencurigakan tersebut yang selanjutnya akan didalami KPK.

“Sebetulnya kalau PPATK hanya memotret terkait transaksi yang diduga mencurigakan kemudian dilaporkan kepada KPK, tidak sampai menunjukkan atau mengungkap apakah ini korupsi atau tidak, tetapi dilihat dari profil-profil yang disampaikan mereka menurut PPATK ini ada kaitannya dengan, misalnya pengadaan penanganan pandemi. Entah pengadaan bansos dan lain sebagainya. itu yang sedang kami dalami,” kata Alex yang dikutip dari Antara.

Tidak hanya dari PPATK, ia mengungkapkan lembaganya menerima informasi dari masyarakat soal penyimpangan dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Sebetulnya tidak hanya dari PPATK kalau menyangkut dugaan terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa, masyarakat juga menginformasikan kepada KPK, baik yang terjadi di daerah maupun di kementerian/lembaga ada informasi yang disampaikan masyarakat. Tentu itu akan kami “combine” dengan laporan PPATK yang proaktif terutama,” ucap Alex.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi…

Bukan Permintaan KPK

Alex mengatakan beberapa laporan PPATK itu atas permintaan penyidik, misalnya dalam penanganan kasus pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat.

“Kami minta PPATK terkait dengan profil para pihak dan para tersangka yang sudah kami tetapkan, itu permintaan. Biasanya untuk memperkuat pembuktian penyidikan tetapi kalau yang proaktif dari PPATK itu bukan atas permintaan KPK tetapi dia mendapat informasi dari lembaga keuangan dibuka ini profilnya, sepertinya mencurigakan, nah itu yang disampaikan kepada KPK. Itu yang akan kami dalami,” tuturnya.
(liputan6)

banner 336x280