JAMBI, lintasbarometer.com
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS akhirnya memerintahkan jajarannya memburu dan menangkap Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo karena membekingi penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di daerah itu
Tidak itu saja, personel anggota Polres Batanghari tersebut ternyata dilaporkan telah membawa kabur seorang tahanan, pelaku penambangan minyak ilegal yang ditangkap tim satgas, Sabtu pekan lalu di Kabupaten Muarojambi.
“Saya sudah perintahkan anggota Polda untuk menangkap saudara Bripka Eko Sudarsono dan diproses sesuai aturan,” kata Muchlis AS, di Jambi, Jumat (19/12)
Polda Jambi juga memastikan memperpanjang masa tugas Tim Satgas Gabungan Pemberantasan Ilegal Driling untuk menuntaskan penutupan sumur ilegal. Sejauh ini sudah ada 2.831 lubang sumur minyak ilegal yang sudah ditutup tim satgas.
“Masa tugas mereka sudah habis pada 15 Desember 2019 lalu. Kami akan kembali tugaskan untuk melakukan pemberantasan dan memerintahkan kepada tim menutup semua sumur ilegal tanpa tebang pilih atau pandang bulu,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria menyampaikan setelah selesai melakukan sosialisasi dan penindakan, selanjutnya pihaknya akan merehabilitasi dan menormalisasi semua lahan bekas penambangan minyak ilegal.
Pihaknya akan mengumpulkan masyarakat agar tak mengulangi kegiatan ilegal ini serta menjelaskan dampak dari aktivitas illegal drilling yang terjadi.
Sejauh ini satgas gabungan operasi pemberantasan illegal drilling masih menemukan modus penambang untuk mengelabui petugas razia di lapangan.
Mereka berupaya melakukan berbagai cara agar sumur minyak ilegal mereka tidak diketahui dan ditutup tim satgas.
Tim satgas gabungan sampai saat ini sudah menutup banyak sumur minyak ilegal di dua Batanghari dan Sarolangun. Dan sampai saat ini, tim akan terus menutup seluruh sumur minyak ilegal yang beroperasi di Provinsi Jambi. (J/rilis)
Sumber: Antara