TANGGERANG, lintasbarometer.com
Tewasnya Muhammad Yusuf (12) yang tenggelam di danau buatan (Tandon) milik proyek Tol Jorr Kunciran – Bandara di Gang Kelapa, RT 03 RW 06, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat(19/12/2019) malam
Bocah Laki-laki tersebut merupakan warga Kampung Kober, RT 03 RW 03, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut berawal saat M. Yusuf sedang bermain dengan adiknya M. Yuda Kamis (19-12-2019) pukul 10:00 wib, dilokasi pembangunan jalan tol JORR bandara Soetta, pada saat bermain ditepi galian danau buatan (tandon) tanpa disengaja terpeleset kedalam galian danau buatan tersebut.
Sangat disayangkan, dilokasi tidak ada pembatas untuk pengamanan, yang dimana seperti pagar seng untuk pemisah area umum dan area proyek sehingga tidak lalu lalang warga lingkungan bermain di area proyek.
Saat tim media konfirmasi perihal kejadian tersebut kepada PT. Wika, Jum’at (20/12/2019), oknum Humas yang bernama saudara berinisial RI, layaknya seperti seorang yang tidak berpendidikan dengan arogannya tidak mau dikonfirmasi malah mengajak duel tim wartawan.
“Gua tau Luh media, semua tau Luh media, Gua kagak takut, gua juga tau PWI, mending buka baju saja, (sambil nepak-nepak pundak kepada wartawan), ayo Luh mau apa, gua tidak takut kehilangan pekerjaan selaku humas diperusahaan, mengenai SO, Luh salah alamat tidak ada urusannya sama humas”, katanya dengan nada tinggi, dan siap-siap ngajak berkelahi.
“Luh belum tahu siapa gua, tanya saja di rawa bokor semua tau siapa gua, ayo gua tidak takut sama Luh”, dengan beringasnya sambil nujuk-nunjuk.
Wartawan Untuk meminta sebuah tanggapan atau penjelasan kepada PT. Wika sangatlah sulit, malah wartawan dilecehkan atas profesi kejurnalistikannya oleh seorang oknum humas PT. Wika dan terkesan oknum humas yang tidak beretika jauh dari moral beradab.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara yang dituangkan dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap orang yang secara hukum melawan, menghalang-halangi, menghambat tugas jurnalistik di pidana selama 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Tugas jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau intimidasi oleh pihak manapun. (*)
sumber : fokusperiangan