Diduga Palsukan Ijazah, Lawyer Natalia Rusli dan Ketum Peradin Dilaporkan Ke Polisi

Nasional13696 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Lagi-lagi lawyer Natalia Rusli dipidanakan oleh kliennya kerena merasa menjadi korban. Kali ini, Natalia Rusli dan Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dijelaskan oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, bahwa selama ini Natalia Rusli mengaku sebagai advokat yang sah.

Namun, LQ Indonesia menunjukkan bukti surat berupa keterangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti alias diduga ijazah Aspal.

“Lihat ini bukan fitnah, ini copy surat keterangan Dikti, yang menjelaskan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan DiktiI menyatakan bahwa Natalia Rusli tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu hukum di Universitas Timbul Nusantara/IBEK,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Diduga, Natalia Rusli sama sekali tidak pernah mengikuti pelajaran dan tidak mengerti hukum.

Tidak heran penanganan kasus First Travel pun gagal total, tidak ada satupun korban yang merima uang 1 sen pun. Karena kualitas lawyernya tak paham hukum alias lawyer bodong dengan ijazah SH palsu.

Ketua Humas dan Media LQ Indonesia Lawyer Sugi menambahkan bahwa tindakan Alvin Lim adalah gebrakan, fakta di lapangan.

Natalia Rusli bisa dengan Ijazah aspal tidak terdaftar, dengan bantuan oknum OA Peradin, membeli dan mendapatkan BAS.

Menurut pengakuan saksi, Natalia Rusli bayar sekitar Rp25 juta, tidak ikut PKPA dan UPA langsung sumpah.

Paket kilat dapat BAS. Alhasil, Indonesia dipenuhi lawyer bodong yang merugikan masyarakat dan merusak citra advokat.

Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan pelantikan advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, oknum peradin selaku penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga oknum OA inilah salah satu sumber banyaknya advokat bodong,

Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat.

Bahkan ketika LQ mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikad baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai advokat.

LQ berharap agar kepolisian nanti mengecek data-data dan dokumen lainnya, kemungkinan banyak dokumen palsu yang digunakan untuk meloloskan advokat tidak berkualitas atau dengan ijazah palsu pula.

“Polisi harus berani dan tegas, menindak oknum yang melecehkan profesi advokat.” ujar Sugi.

Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021

Sugi memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Lawfirm.

“Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli,” ucapnya.

“Satu hal nyata dan jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP, 3 Desember 1976, di Ijazah, 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai advokat. Ini sumber utama maraknya oknum advokat bodong dan tidak berkualitas,

Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah karena salah saru syarat advokat berdasarkan UU Advokat adalah Ijazah SH yang sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku.

Bahkan penguna Surat Kuasa Natalia Rusli dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula.

Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. (Kronologi)

banner 336x280