Sabu 60 Kg dan Ekstasi 2.000 Butir Diamankan Polres Labuhanbatu dari Jaringan Antar Provinsi

Nasional13776 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polres Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram, pil ekstasi 2000 butir serta menyita uang tunai Rp313.200.000 dari sindikat jaringan antar provinsi dari Tanjung Balai menuju Dumai Provinsi Riau.

Dalam kasus ini Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan LAK (29) warga Sungai Tualang Rasau, Kota Tanjung Balai dan seorang wanita berinisial NA alias I (41)warga Jalan Sei Buluh Kecamatan Sei Tualang, Kota Tanjung Balai.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.30 WIB.

Berawal dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning.

Juga mengamankan satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram.

“Polisi juga menyita barang bukti 2 kotak diduga obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut, diduga untuk mengelabui jika di temukan petugas,” ujar Kapolda.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114/112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup/ atau paling singkat 6 tahun penjara. Juga dikenakan pasal 5 ayat 2 tentang pencucian uang/ dengan pidana penjara 20 tahun. (Okezone)

banner 336x280