Ahmad Muzani Dorong Pemerintah Berpikir Ulang Menerapkan Pajak Sembako dan Pendidikan

Nasional7611 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Fraksi Partai Gerindra di DPR merespons rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok (PPN sembako), penyedia atau pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani memahami bahwa beban keuangan negara makin berat di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, kata dia, penerimaan negara mengalami defisit, termasuk pajak pun tidak bisa mencapai target yang ditetapkan.

Namun, lanjut dia, pemerintah sebaiknya berpikir ulang untuk mengenakan pajak terhadap barang-barang kebutuhan pokok rakyat, termasuk terhadap jasa pelayanan kesehatan, pendidikan.

Muzani menjelaskan apabila jalan keluarmya adalah memajaki barang-barang kebutuhan pokok rakyat seperti beras, gula, garam, ikan, daging, sayur mayur dan juga pelayanan kesehatan dan pendidikan justru makin membebani masyarakat.

“Sehingga upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tidak berbanding lurus dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Muzani dalam siaran persnya, Minggu (13/6).

Oleh karena itu, Muzani yang juga sekretaris jenderal (sekjen) Partai Gerindra ini menyarankan pemerintah sebaiknya menerapkan objek pajak baru terhadap kegiatan-kegiatan atau barang-barang yang bukan menjadi prioritas kebutuhan rakyat.

“Terhadap upaya untuk meringankan beban keuangan negara dan juga meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, Gerindra menyarankan penerapan objek pajak baru itu lebih baik diterapkan kepada barang-barang atau jasa dari hasil aktivitas atau kegiatan pertambangan dan perkebunan, termasuk kegiatan korporasi lainnya,” jelas Muzani.

Kemudian, lanjut Muzani, terhadap beban keuangan yang makin berat, Gerindra menyarankan pemerintah agar memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan.

“Termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu,” ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (Jpnn)

banner 336x280