JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk merevisi dan menghemat anggaran belanja Tahun 2021.
Hal itu, dilakukan untuk memberi dukungan anggaran guna mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan program vaksinasi nasional, serta penanganan pandemi Covid-19.
“Ini juga untuk memberikan dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Makanya diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2021,” demikian bunyi peraturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Dalam peraturan itu, disebutkan sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja (tukin) pada pos Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Artinya, penghematan belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2021 berasal dari alokasi tukin pada pos THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kementerian/Lembaga diminta segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
“Jika sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” bunyi instruksi tersebut. (Inews)