MEDAN, lintasbarometer.com
Tersangka kasus penggunaan rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu , Deli Serdang, Sumut meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah seorang tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan, praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
“Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar,” katanya, Jumat (30/4/2021).
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. “Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp149 juta dari tangan tersangka,” katanya lagi.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.
Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. “Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” katanya. ( sindonews)