Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Nasional10492 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) ke Jakarta menggunakan pesawat komersil. Dia dikabarkan telah tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Sabtu (24/4/2021) pukul 08.10 WIB.

“Tersangka MS baru tiba di Soetta jam 08.10 dari Medan. Kemarin sore dari Tanjungbalai, 6 jam dari Medan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Sabtu (24/4/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Politikus itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus suap di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.

Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan. Diduga kuat, Syahrial dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses penahanan. (Inews)

banner 336x280