PEKANBARU, lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan kasus dugaan proyek pembangunan dua jalan fiktif di wilayah hukumnya. Alasannya, proyek ada, dan tidak ada kerugian negara dalam pembangunan tersebut.
Dua proyek itu adalah Jalan Teluk Lembu Ujung-Kawasan Industri Tenayan (KIT) senilai Rp 75,9 miliar dan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar. Proyek dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pekanbaru tahun 2015-2016.
Pengusutan dua proyek itu berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api ke Kejari Pekanbaru. Disebutkan ada proyek pembangunan jalan senilai Rp150 miliar lebih di Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang diduga fiktif.
“(Dalam laporan) Disebutkan bahwa proyek fiktif. Artinya, pekerjaan tidak ada,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan laporan itu, tim jaksa penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Tim juga turun ke lapangan untuk mengetahui keberadaan dua proyek jalan tersebut.
“Kami telah lakukan pekerjaan di lapangan dan meminta keterangan. Pekerjaaan itu ada,” kata Zega.
Zega menyebutkan, dua pekerjaan itu sudah diaudit oleh Inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau dan ahli dari Universitasnya Islam Riau (UIR).
Zega menyebutkan, terhadap dua proyek itu ditemukan ada kekurangan pekerjaan dalam pelaksanaannya, baik proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu maupun Jalan Siak V.
Hanya saja pengusutan melalui surat perintah tugas itu tidak bisa naik ke penyelidikan. Pasalnya rekanan atau kontraktor dua proyek itu sudah mengembalikan uang diduga kekurangan pekerjaan ke kas daerah.
“Untuk Jembatan Siak V ada kekurangan pekerjaan sebesar 2.037.759.454 dan Jalan Teluk Lembu Rp960.812.981,39. Ini tidak diterima rekanan dan sudah dikembalikan ke kas daerah, artinya ada pengembalian keuangan negara atas pekerjaan itu,” jelas Zega.
Dengan pengembalian ini, kata Zega, tidak ada lagi kerugian negara sehingga pengusutannya yang dimulai sejak 2020 lalu dihentikan. “Sejak Januari (2021) tidak dilanjutkan. Di surat perintah btugas, tidak ada kerugian negara, maka tidak ada tindakan melawan hukum,” tegas Zega.
Untuk diketahui, dalam proses lelang proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung- KIT dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Sedangkan proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai, dimenangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.
Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT baru terlaksana pada tahun 2018 dan 2019, yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera. Anehnya, diduga pada tahun 2015, ada pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar.
Begitu juga proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai. Dari hasil investigasi LSM, di tahun 2015 juga tidak ada pekerjaannya. Anehnya, berdasarkan catatan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar.***