JAKARTA, lintasbarometer.com
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.
“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan,” kata Kombes Ramadhan mengutip Antara, Kamis, 18 Februari 2021.
Ramadhan menegaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit meminta agar dalam kasus UU ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain. Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.
“Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horisontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak,” katanya.
Sementara terkait pembentukan virtual police, Mabes Polri menegaskan virtual police akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE.
“Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE,” katanya. Ia menambahkan virtual police bertugas melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum. (Tempo)