ROHUL, lintabarometer.com
Delapan (8) pasangan diduga bukan suami istri, terjaring dalam Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Rohul di dua wisma (penginapan).
Dalam Operasi itu, menurunkan 20 personel yang dipimpin Katim Trantibum Satpol PP dan Damkar Rohul, Rustam Efendi, dimulai Senin (25/2/2021) malam hingga Selasa (16/2/2021) pukul 05.00 WIB.
“Seluruh kafe dan tempat hiburan di Km 4 Desa Koto Tinggi termasuk Desa Sukamaju Kecamatan Rambah kita gelar operasi penegakan Perda Pekat, hasilnya tidak menemukan minuman keras serta kegiatan prositusi,” kata Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridarmanto.
Kemudian, Operasi dilanjutian di wisma sekitaran kawasan Kantor Polsek Rambah dalam operasi Trantibum, dan berhasil menjaring tiga pasangan yang diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar wisma.
“Operasi dilanjutkan ke Wisma 25 kawasan Lintam Kecamatan Ujung Batu, dan personel kita menjaring 5 pasangan yang juga diduga bukan pasangan suami istri. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukan mereka pasangan suami istri selanjutnya ke 8 pasangan kita amankan ke kantor Satpol PP untuk diperiksa,” ungkap Ridarmanto.
Ridarmanto menambahkan, lokasi sasaran operasi baik Pekat maupun Trantibum yakni seluruh kecamatan di Rohul, termasuk di kafe kafe di KM 4, tali air. Bila ada pelayan cewek di kafe termasuk menjual miras, maka pihaknya akan menertibkannya.
Ke delapan pasangan yang terjaring, diperiksa. Dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tindak pidana ringan berupa denda. Operasi yang digelar diakui Ridarmanto, merupakan intruksi langsung Bupati Rohul H.Sukiman secara lisan, agar menertibkan seluruh tempat maksiat di Rohul.
Menyikapi agar maksiat di Rohul berjuluk Negeri Seribu Suluk perlahan bisa tutup, Kasatpol PP dan Damkar menyatakan, jauh jauh hari pihaknya sudah menyampaikan ke tempat pengusaha hiburan, hingga akhir Februari 2021 seluruh pemilik mengurus izin usaha tempat hiburan ke Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Rohul.”Tegas Kasat.
“Karena sebagian besar tempat hiburan di Rohul termasuk kafe tidak ada izin usahanya. Dengan adanya izin usaha tempat hiburan maka diharapkan nantinya seluruh persyaratan akan diatur, baik dagagannya, jam operasional, dan lainnya sehingga kedepannya akan lebih tertata,” sebut Ridarmanto.
Ridarmanto menegaskan, bila pemilik tempat hiburan atau kafe mau ikuti aturan, maka tidak akan ada masalah.Apalagi ada intruksi Bupati Sukiman agar cek dan menertertibkan seluruh tempat hiburab di Km 6 tali air di Kecamatan Rambah yang sudah meresahkan masyarakat. Pesan Bupati sudah disikapi dan seluruh tempat hiburan akan dilakukan operasi
Sikapi terjaringnya 8 diduga pasangan bukan suami istri, kata Ridarmanto sesuai dengan aturan peraturan daerah dan perbukitan, bila memang mereka tidak bisa membuktikan maka akan diberikan sanksi.
“Ada sanksi denda administratif, dan bagi yang mereka bisa buktikan mereka memang suami istri maka mereka kita kembalikan. Sanksi administrasi dan sanksi harus mereka selesaikan setelah itu kita lepaskan dengan catatan kedepan tidak terulang lagi mereka ketangkap lagi,” tegas Ridarmanto.**(H.nst)