JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 699 juta ke kas negara dari kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre tahun anggaran 2015. Duit tersebut merupakan rampasan dari terpidana Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui.
“Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp 669.000.000,00 dari terpidana David Manibui,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 5 Februari 2021.
Ali mengatakan penyetoran uang itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap David. Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan David membayar uang pengganti sebanyak Rp 39,5 miliar.
“Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK,” kata Plt juru bicara KPK. (Tempo)