JAKARTA, lintasbarometer.com
Proses serap aspirasi dan masukan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja sudah ditutup sejak 10 Januari lalu. Namun, publik masih bisa memberi masukan.
Ketua Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan UU Cipta Kerja Franky Sibarani mengatakan bahwa masukan yang dilakukan setelah tanggal 10 Januari tidak akan mengubah signifikan aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah atau sudah dibahas.
“Ini karena dari total rancangan peraturan baik itu peraturan pemerintah maupun peraturan presiden, sudah ada yang final dan ada yang belum,” kata Franky saat dihubungi Bisnis.com, Minggu, 31 Januari 2021.
Aturan turunan terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpres). Sebanyak 2 PP sudah diundangkan, yaitu PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Kemudian, 38 RPP dan 4 Rancangan Perpres telah selesai dan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
Sisanya yaitu sembilan RPP dan satu Rancangan Perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi serta pembulatan substansinya.
Franky menjelaskan bahwa minggu depan aturan turunan sudah ditetapkan. Besok, dia bersama timnya akan melaporkan perkembangan terbaru ke Menko Airlangga Hartarto.
“Menurut Pak Menko Airlangga berdasarkan kabar yang saya terima, maksimal tanggal 7 Februari itu RPP dan RPerpres sudah ditetapkan,” katanya. (Tempo)