Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Resmi Naik Rp 300 hingga Rp 450 Per Kg

Nasional7627 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Pertanian resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi senilai Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram. Angka tersebut berdasarkan data yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Senin (18/1).

Dengan demikian HET pupuk urea menjadi Rp 2.250 per kg, HET pupuk SP-36 menjadi Rp 2.400 per kg, dan HET pupuk ZA saat ini menjadi Rp 1.700 per kg.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, mengungkapkan kenaikan harga tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan volume penyediaan pupuk bersubsidi di tahun ini karena adanya kekurangan anggaran.

Ia menjelaskan, awalnya volume pupuk bersubsidi tahun 2021 dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran Rp 25,2 triliun. Alokasi ini bahkan sudah berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.

Selain itu, kebijakan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Meski demikian, Kementan melihat kebutuhan alokasi pupuk subsidi perlu ditambah pada tahun ini menjadi 9,1 juta ton dengan anggaran Rp 32,5 triliun. Hal Ini dengan mempertimbangkan rata-rata penggunaan pupuk subsidi sepanjang 2014-2020.

Alhasil dengan adanya peningkatan alokasi pupuk subsidi membuat terjadinya kekurangan anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk tahun ini.

“Dasarnya ada penurunan anggaran di 2021. Kemudian alokasi kebutuhan di tambah, sehingga ada kekurangan uang Rp 7,3 triliun untuk alokasi pupuk subsidi,” ujar Sarwo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/1).

Oleh sebab itu, pemerintah mengambil tiga langkah untuk bisa menambal kekurangan tersebut. Terdiri dari penurunan harga pokok produksi (HPP), perubahan komposisi pupuk NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium), serta menaikkan HET pupuk subsidi.

Di sisi lain, HET pupuk bersubsidi tidak pernah naik sejak 2012, sementara kenaikan HPP gabah hampir tiap tahun meningkat. Kenaikan ini juga dimaksud menekan kesenjangan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi guna meminimalkan penyimpangan.

“Jadi untuk tutup kebutuhan pupuk di 2021, kekurangan anggaran itu bisa atasi dengan penurunan HPP, perubahan komposisi NPK, dan menaikkan HET,” ujarnya. (Kumparan)

banner 336x280