Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Nasional5634 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Habib Rizieq Syihab mengaku tak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Rizieq sempat dipanggil sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2020 terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, tetapi ia tak hadir.

“Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” kata Rizieq melalui kanal YouTube Front TV Sabtu (12/12) dini hari.

Rizieq mengaku dalam dua kali panggilan tersebut, ia selalu memberikan kabar melalui pengacaranya. Sehingga, ia menolak untuk dikatakan mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Pada panggilan pertama yakni 1 Desember 2020, Rizieq mengaku sudah meminta pengacaranya menemui penyidik. Saat itu ia meminta secara resmi penundaan pemeriksaan.

“Pada panggilan yang pertama yaitu hari Selasa 1 Desember 2020 ketika itu saya tidak bisa penuhi panggilan saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana bertemu dengan penyidik, menyampaikan surat dengan resmi minta penundaan, dan akhirnya penyidik bisa memahami dan menerima,” kata Rizieq.

Ia pun mengaku penyidik sangat kooperatif terhadap permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan itu. Atas dasar tersebut, pemeriksaan terhadapnya diundur menjadi 7 Desember 2020.Lalu pada pemanggilan kedua, Rizieq mengaku kembali tak bisa datang karena masih proses pemulihan kesehatan. Saat itu ia mengaku tak mangkir, sebab sudah meminta pengacaranya untuk kembali bertemu dengan penyidik.”Kemudian panggilan kedua, Senin 7 Desember 2020 ketika itu saya melihat posisi pemulihan kita masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir tapi saya kirim pengacara saya ketemu lagi dengan penyidik kita sampaikan surat saya sampaikan permohonan,” kata dia.”Dan alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik. Lagi-lagi di sini saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik di Polda Metro Jaya,” sambungnya.Atas dasar itu, kata Rizieq, disepakati pemeriksaan dilakukan pada 14 Desember 2020.

Ia pun sudah menyampaikan komitmennya untuk hadir dalam pemeriksaan. Namun, ia mengaku kaget karena pada 10 Desember penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka.Kabar teranyar ia memilih untuk datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12) pagi. Ia mengaku akan datang ditemani oleh para pengacaranya.

Sementara, pihak kepolisian menyatakan tak akan lagi memanggil Rizieq untuk diperiksa. Sebab, ia sudah tak datang dalam 2 kali pemanggilan penyidik. Pihak kepolisian pun memastikan akan langsung menangkap Imam Besar FPI itu.”Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.”Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, PMJ akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” pungkasnya Saat ini Rizieq sudah berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.Sedangkan lima tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta. (Kumparan)

banner 336x280