JAKARTA, lintasbarometer.com
Habib Rizieq Syihab mengaku tak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Rizieq sempat dipanggil sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2020 terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, tetapi ia tak hadir.
“Saya juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya,” kata Rizieq melalui kanal YouTube Front TV Sabtu (12/12) dini hari.
Rizieq mengaku dalam dua kali panggilan tersebut, ia selalu memberikan kabar melalui pengacaranya. Sehingga, ia menolak untuk dikatakan mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Pada panggilan pertama yakni 1 Desember 2020, Rizieq mengaku sudah meminta pengacaranya menemui penyidik. Saat itu ia meminta secara resmi penundaan pemeriksaan.
“Pada panggilan yang pertama yaitu hari Selasa 1 Desember 2020 ketika itu saya tidak bisa penuhi panggilan saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana bertemu dengan penyidik, menyampaikan surat dengan resmi minta penundaan, dan akhirnya penyidik bisa memahami dan menerima,” kata Rizieq.
Ia pun sudah menyampaikan komitmennya untuk hadir dalam pemeriksaan. Namun, ia mengaku kaget karena pada 10 Desember penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka.Kabar teranyar ia memilih untuk datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12) pagi. Ia mengaku akan datang ditemani oleh para pengacaranya.
Sementara, pihak kepolisian menyatakan tak akan lagi memanggil Rizieq untuk diperiksa. Sebab, ia sudah tak datang dalam 2 kali pemanggilan penyidik. Pihak kepolisian pun memastikan akan langsung menangkap Imam Besar FPI itu.”Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.”Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, PMJ akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” pungkasnya Saat ini Rizieq sudah berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.Sedangkan lima tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta. (Kumparan)