JAKARTA, lintasbarometer.com
Kepolisian RI akan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kepada pihak kejaksaan.
“SPDP hari ini (21 September) juga akan kami kirim ke Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2020.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peristiwa kebakaran tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian gedung Kejaksaan Agung, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
“Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.
Alhasil, status kasus ini pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. (Tempo)