Kejagung Cekal Rahmat Selama 6 Bulan di Kasus Jaksa Pinangki

Nasional10789 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung telah mengajukan pencekalan terhadap Rahmat kepada pihak Imigrasi terhitung sejak 10 Agustus 2020. Rahmat merupakan saksi penting dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki.

“Sudah dicekal lama, sejak 10 Agustus,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 September 2020. Rahmat, kata Febrie, dicekal selama enam bulan atau hingga Desember 2020.

Dalam perkara ini, Rahmat disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Ia juga pernah pergi bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Febrie, Rahmat diduga merupakan kerabat Djoko Tjandra. “Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra. Kami akan periksa yang bersangkutan terus, sebagai saksi,” ucap dia.

Peran Rahmat mulai ramai dibicarakan usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyetorkan namanya kepada Polri. Sejak itu, baik kepolisian maupun Kejaksaan Agung, kerap memanggil Rahmat untuk diperiksa. (Tempo)

banner 336x280