Paslon Langgar Protokol Corona Bisa Dijerat Pidana 1 Tahun atau Denda 100 Juta

Nasional1394 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pendaftaran bakal calon peserta Pilkada serentak 2020 pada 4-6 September lalu menuai sorotan. Pasalnya, banyak pelanggaran yang mengabaikan protokol COVID-19.

Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas berupa denda maupun pidana.

“Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya.” Kata Zulfikar, Selasa (8/9).

Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Dia berpendapat, perilaku abai dari masyarakat maupun pasangan calon terhadap protokol kesehatan, merupakan indikasi kuat bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi ini. Hal yang ironis karena saat ini, kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat, hampir menembus 200 ribu jiwa.

“Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif.” Sebut politikus Golkar itu.

Lebih lanjut, Zulfikar mengingatkan agar tahapan-tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, dan penetapan hasil jangan sampai menimbulkan kerumunan massa seperti saat pendaftaran.

“Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya.” Tandas Legislator dapil Jatim itu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Dia menyebut, selain melanggar protokol COVID-19, ada pula yang tak menyerahkan hasil swab saat proses pendaftaran. Padahal, KPU telah mewajibkan ada hasil swab saat mendaftar.

“Sampai hari ini, hari pertama kami data ada 141 bapaslon langgar protokol kesehatan, lalu hari kedua ada 102 pelanggaran sehingga total 243 itu data yang kami dapat,” kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

sumber: Kumparan
banner 336x280