JAKARTA, lintasbarometer.com
Polri tidak melakukan penahanan terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, keputusan tak ditahannya Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi lantaran mereka dianggap kooperatif oleh penyidik.
“Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan. Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka kooperatif,” ujar Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Napoleon dan Tommy Sumardi menjalani pemeriksaan pada Selasa. Untuk Napoleon, penyidik mencecarnya dengan 70 pertanyaan selama kurang lebih 12 jam. Sedangkan, Tommy, dicecar dengan 60 pertanyaan.
Dalam perkara red notice ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
sumber:Tempo