2 Jenderal Jadi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Begini Mulanya

Nasional8617 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penghapusan red notice, dan surat jalan Djoko Tjandra. Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko.

“PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Kepala Polri Jenderal Idham Azis lalu mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.

Dalam menyelidiki perkara ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Penyidik, kata Argo, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui

Polisi kini telah menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.

 

 

 

sumber: Tempo

banner 336x280