JAKARTA, lintasbarometer.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4,8 juta debitur telah mengajukan keringanan kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing. Total nilai atau outstanding dari 4,8 juta kontrak debitur tersebut senilai Rp 150,4 triliun.
Keringanan kredit tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Stimulus Perekonomian Nasional.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Bambang W Budiawan, mengatakan dari 4,8 juta kontrak debitur yang mengajukan permohonan tersebut, sebanyak 4,1 juta kontrak telah disetujui untuk restrukturisasi dengan total nilai Rp 124,3 triliun.
“Sampai 11 Agustus 2020, total kontrak 4,8 juta, nilainya Rp 150 triliun. Yang sudah disetujui Rp 124,3 triliun. Sementara kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 16,3 triliun dan bunga sebesar Rp 3,9 triliun,” kata Bambang dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK, Rabu (12/8).
Selain itu, Bambang menyebut dari permohonan keringanan kredit tersebut ada yang tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak, dengan total outstanding pokok sebesar Rp 9,75 triliun dan bunga Rp 2,4 triliun.
Dia berharap, program restrukturisasi tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 sekaligus mendorong kinerja perusahaan pembiayaan ke depan.”Dapat saya laporkan bahwa stimulus restrukturisasi ini diharapkan simultan untuk mendorong kinerja perusahaan pembiayaan dan perekonomian,” tambahnya.