PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberi sanksi warga yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan tersebut sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.
Namun bagaimana dengan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan?
DPRD Kota Pekanbaru meminta tak hanya masyarakat saja yang dikenakan sanksi, namun tempat usaha yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan juga harus dijatuhi sanksi.
“Tempat hiburan malam atau tempat wisata juga harus menjalankan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perwako, ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan. Dan sanksi ini harus sesuai seperti denda. Kalau perlu sampai penutupan tempat usaha,” cakap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, untuk menekan penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan kerja sama seluruh pihak.
“Kalau selalu seperti ini sangat susah memperbaiki ekonomi. Dan jika tidak didukung oleh semua pihak terutama pemilik usaha ini (Covid-19) akan sulit dihentikan laju perkembangannya,” jelasnya.
Menurutnya, jika penerapan sanksi terhadap pelaku usaha tersebut diterapkan, Roni meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru profesional dan tidak tebang pilih.
“Tempat usaha wajib juga disanksi ketika tidak menerapkan protokol kesehatan. Dan tempat usaha juga harus berani menegur pelanggan yang datang jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Kalau ini dibiarkan berarti mereka (tempat usaha) melanggar,” pungkasnya. (Clh/ Lbr)