JAKARTA, lintasbarometer.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terhadap orang dan siapa saja yang bertemu terpidana Djoko Tjandra selama dalam pelariannya ke luar negeri, termasuk jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari.
“Nanti secara bertahap (jaksa Pinangki akan diperiksa),” kata Argo dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Pinangki Sirna Malasari secara resmi dinyatakan bersalah. Jaksa Pinangki diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan, dan bertemu terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia.
Kasus yang diduga menjerat Pinangki didesak oleh sejumlah pihak untuk dibawa ke ranah pidana. Ia diduga melakukan persekongkolan dengan terpidana Djoko Tjandra.
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami secara transparan keterkaitan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.
Pemeriksaan tersebut apakah ada aliran dana dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki yang merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) menyerahkan berkas pemeriksaan Jaksa Pinangki ke Jampidsus. Diketahui, dalam berkas itu Pinangki dijatuhi sanksi disiplin berat.
“Kita akan transparan dan sudah tindak jaksa P (Pinangki) tersebut. Ini akan kita putuskan apakah jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya, kita akan dalami,” kata Febrie, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
sumber: akurat