Kadis Lingkungan Hidup Riau Diperiksa KPK Terkait Suap Alih Fungsi Hutan

Nasional7690 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mamun Murod dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Selain Mamun Murod, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Kadis LHK Provinsi Riau, Ervin Rizaldi. Keduanya bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD).

“Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SD,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Mamun Murod dan Ervin Rizaldi. Diduga, KPK sedang menelisik aturan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan yang kini berujung rasuah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta ‎Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.

Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

 

 

 

 

sumbet: okezone

banner 336x280